Arah Kebijakan Transformasi Digital dalam RPJMN 2020-2024

Transformasi digital dalam Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024: “Era digitalisasi membawa dampak pada perubahan pola bekerja dan berpotensi menghilangkan pekerjaan yang bersifat sederhana dan repetitif. Di sisi lain, pola perdagangan dan penyediaan layanan berbasis daring serta penggunaan pembayaran nontunai menjadikan banyak model usaha konvensional tidak lagi relevan. Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan dan pola adaptasi yang menyeluruh dalam pemanfaatan transformasi digital bagi keberlanjutan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, serta perbaikan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan.” Sedangkan pengarustamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari aspek pemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand) dan pengelolaan big data.

 

Pembangunan infrastruktur TIK perlu ditingkatkan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Di samping itu, untuk mendorong pelayanan dasar dan meningkatkan kegiatan sosial ekonomi, infrastruktur TIK perlu diperluas agar menjangkau seluruh daerah dan seluruh kelompok masyarakat. Peningkatan keandalan dan kecepatan pelayanan informasi memerlukan perluasan jaringan tetap pitalebar (fixed broadband) dan jaringan bergerak pitalebar (mobile broadband).

Maka dari itu, “Infrastruktur TIK Untuk Mendukung Transformasi Digital” sebagai salah satu dari 41 program strategis RPJMN 2020-2024 terdiri dari:

  1. Perluasan jangkauan jaringan bergerak pitalebar (BTS/Last Mile) (Kemenkominfo, BUMN, Swasta)
  2. Satelit Satria (Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkes, Kemenhan/Polri, Kemendagri)
  3. Peningkatan jangkauan jaringan tetap pitalebar hingga ke tingkat kecamatan (Kemenkominfo, BUMN, Swasta)
  4. Penyediaan Infrastruktur SPBE (Kemenkominfo, BSSN, BPPT)
  5. Penyediaan infrastruktur penyiaran publik digital (Kemkominfo, LPP TVRI)

Perkembangan TIK di samping mempercepat penyediaan barang dan jasa, juga menghasilkan berbagai barang dan jasa baru yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut seperti Mahadata (Big Data). Dalam bidang pemerintahan, pemanfaatan TIK dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang disediakan oleh pemerintah. Namun demikian, kondisi saat ini masih banyak instansi yang membangun aplikasi umum dan masih banyaknya data yang belum teringrasi membuat pemanfaatan TIK menjadi tidak optimal.

Di era digital, berbagai jenis data dan informasi dapat disimpan di jaringan internet yang saling terinterkoneksi tanpa dibatasi jarak dan waktu. Terobosan teknologi tersebut telah memberikan berbagai kemudahan bagi aktivitas sosial ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun demikian berbagai kemudahan tersebut juga memiliki konsekuensi potensi penyalahgunaan data dan informasi. Jaminan keamanan bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam mempertukarkan data dan informasi di jaringan internet menjadi tantangan yang perlu dimitigasi seperti melalui peningkatan keamanan teknologi informasi, penyempurnaan regulasi dan peningkatan literasi masyarakat.

Dalam RPJMN 2020-2024, dirumuskan arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan fasilitas pendukung transformasi digital antara lain:

  • Peningkatan kemandirian industri dan SDM TIK dalam negeri, melalui (a) harmonisasi kebijakan dan regulasi untuk mendorong pengembangan industri TIK dalam negeri; (b) peningkatan kapasitas SDM TIK yang tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; (c) peningkatan literasi digital masyarakat; dan (d) membangun industri perangkat TIK (5G, IoT, AI, dan lain-lain) di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri yang tinggi.
  • Adopsi pemanfaatan teknologi global  (Big  Data, IoT, AI, dll) bersifat lintas sektor dalam proses perencanaan, pemantauan, maupun pelaksanaan kinerja, melalui (a) mendorong pelaksanaan satu data dalam rangka pemanfaatan data yang saling interoperabilitas, terstandar serta dapat dibagi pakaikan; (b) mendorong pemanfaatan analisa dari Big Data untuk meningkatkan ketepatan perencanaan, kinerja pelaksanaan pembangunan maupun ketepatan pengawasan pembangunan; dan (c) mendorong terbentuknya dashboard data nasional untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan berbasis data yang saling interoperabilitas, terstandar, serta dapat dibagi pakaikan.
Share this article :
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Info Update

Isi alamat email anda untuk mendaftar dan menerima notifikasi email kabar berita dari kami
Open chat