×
Evaluasi SPBE 2024, Pemerintah Daerah Berlomba Meningkatkan Digitalisasi

Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerapan digitalisasi pemerintahan di berbagai daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan bahwa sebanyak 48 instansi pemerintahan berhasil meraih predikat "Memuaskan", naik dari 35 instansi pada tahun sebelumnya.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang mencatat prestasi membanggakan dengan skor 4,08 dalam evaluasi SPBE tahun 2024, memperoleh predikat "Sangat Baik". Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari berbagai inisiatif digitalisasi yang telah dilakukan, termasuk optimalisasi platform layanan digital dan penyederhanaan prosedur layanan publik berbasis elektronik.

Selain Bekasi, Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) juga mencatat pencapaian luar biasa dengan nilai indeks 3,75, meraih predikat "Sangat Baik". Sekretaris BNPP, Yudha Prasetya, menegaskan bahwa implementasi Sistem Administrasi Perbatasan Digital telah mempercepat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan, meningkatkan efisiensi serta transparansi pelayanan.

Namun, masih terdapat tantangan dalam penerapan SPBE, terutama di daerah yang mengalami kendala infrastruktur dan sumber daya manusia. Pemerintah berencana memperluas pelatihan transformasi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mempercepat pembangunan jaringan internet di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) guna memastikan pemerataan digitalisasi layanan publik.

Selain itu, sebagai bagian dari strategi penguatan digitalisasi, pemerintah juga mulai memperkenalkan teknologi blockchain dalam pencatatan administrasi pemerintahan guna meningkatkan transparansi dan keamanan data. Pemerintah juga mendorong penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan administrasi publik guna meningkatkan efisiensi dan akurasi data.

Kementerian PANRB menargetkan bahwa pada tahun 2026, semua instansi daerah minimal memiliki indeks SPBE di atas 3,00 dengan kategori "Baik". Upaya ini menjadi bagian dari rencana strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik berbasis digital serta mempercepat terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik di seluruh Indonesia.