×
Pemerintah Dorong Integrasi SPBE untuk Efisiensi Administrasi Publik

Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan efisiensi administrasi publik serta mengurangi birokrasi yang berbelit. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang mengatur transformasi digital dalam pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa integrasi SPBE merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. “SPBE memungkinkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kami mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan integrasi sistem agar masyarakat bisa menikmati layanan yang lebih efisien,” ujar Anas dalam konferensi SPBE 2025 di Jakarta.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat SPBE meliputi : 

  1. Penggunaan Satu Data Indonesia: Seluruh instansi pemerintah wajib mengintegrasikan data agar lebih mudah diakses dan digunakan dalam kebijakan publik.
  2. Pemangkasan Aplikasi Pemerintah: Dari ribuan aplikasi yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hanya aplikasi yang dianggap esensial dan terintegrasi yang akan dipertahankan.
  3. Penguatan Infrastruktur Digital: Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meningkatkan konektivitas serta keamanan data dalam sistem pemerintahan.

Sejauh ini, implementasi SPBE telah menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya indeks SPBE nasional dari 2,4 pada tahun 2022 menjadi 3,5 pada 2024. Pemerintah menargetkan indeks ini terus meningkat agar layanan publik berbasis digital semakin optimal.

Dengan percepatan transformasi digital ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pemerintahan tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait, sehingga mendorong efisiensi dalam pelayanan publik di Indonesia.