×
Penguatan Regulasi SPBE: Pemerintah Susun Kebijakan Baru untuk Percepatan Digitalisasi

Pemerintah terus memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menyusun regulasi baru guna mempercepat digitalisasi di berbagai instansi pemerintahan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa transformasi digital berjalan efektif, aman, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dalam mendukung keberlanjutan SPBE. “Regulasi yang kuat dan terintegrasi menjadi kunci utama dalam mempercepat penerapan SPBE. Pemerintah tengah menyusun kebijakan yang tidak hanya mendorong digitalisasi, tetapi juga memastikan tata kelola data dan keamanan sistem yang lebih baik,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta.

Salah satu fokus utama dari kebijakan baru ini adalah penguatan standar interoperabilitas sistem antar-instansi, sehingga data dapat digunakan secara efisien tanpa mengorbankan keamanan informasi. 

Penyusunan regulasi SPBE ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, dan pakar teknologi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan untuk mempercepat inovasi digital serta meningkatkan efisiensi birokrasi. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan SPBE dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan sektor pemerintahan di Indonesia.